Pencalonan PDIP di Pemilukada Mesuji Digugat ke MK
Rabu, 19 Oktober 2011 – 23:13 WIB
Selain itu, Mahkamah juga meminta para pengggat nantinya mengajukan saksi-saksi yang berkaitan dengan administrasi penetapan pasangan Khamamik-Ismail Ishak sebagai peserta Pemilukada. “Apa proses yang diajukan PDIP itu memenuhi syarat. Semua saksi yang dihadirkan berkaitan dengan proses administratif,” tandasnya.
Karenanya, Mahkamah memberikan waktu bagi para penggugat untuk memperbaiki permohonanya. Sidang selanjutnya akan digelar Jumat (21/10), Pukul 09.00 WIB. Perbaikan permohonan diserahkan sampai besok (Hari ini, red). Sekaligus dilampirkan bukti-bukti yang dipakai untuk mendukung argumnetasi. Sidang dilanjutkan Jumat, mendengarkan tanggapan dari termohon dan pihak terkait," kata sodiki seraya mengetokan palu pertanda sidang ditutup. (kyd/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Mesuji, Lampung yang gugatannya diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- PDIP Tak Akan Bahas Opsi Koalisi/Oposisi di Rakernas
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut
- RUU Penyiaran Jadi Topik Hangat, Gibran Ikut Berpendapat