Pencalonan PDIP di Pemilukada Mesuji Digugat ke MK

Pencalonan PDIP di Pemilukada Mesuji Digugat ke MK
Pencalonan PDIP di Pemilukada Mesuji Digugat ke MK
JAKARTA – Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Mesuji, Lampung yang gugatannya diajukan pasangan Iskandar Maliki-Agus Setio, Arif Budiman-Yedi Supriatna, dan Suprapto-Dahlan Dahlir.

Para penggugat keberatan dengan hasil berita acara rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Mesuji. Mereka menuntut MK membatalkan penetapan pasangan calon Khamamik-Ismail Ishak sebagai pasangan calon Pemilukada Mesuji dan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menurut kuasa hukum pasangan Iskandar Maliki-Agus Setio, Agus Bhakti Nugroho, pada masa penjaringan dan penyaringan bakal calon yang dilakukan PDI Perjuangan, Khamamik tidak pernah mendaftarkan diri dan mengikuti proses penjaringan yang dilaksanakan partai pengusungnya. “PDIP merekomendasikan dan menetapkan Ruswandi Hasan-Sariaman sebagai pasangan calon,” kata Agus saat sidang di gedung MK, Jakarta, Rabu (19/10).

Kata Agus, pelanggaran konstitusi terjadi setelah ketua Dewan pimpinan Cabang (DPC) PDIP Mesuji, Adam Ishak dan Sekertaris, Iwan Setiawan, pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencalonkan nama lain yakni, Khamamik-Ismail Ishak sebagai calon bupati dan wakil bupati yang diusung.

JAKARTA – Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Mesuji, Lampung yang gugatannya diajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News