Pencalonan PDIP di Pemilukada Mesuji Digugat ke MK
Rabu, 19 Oktober 2011 – 23:13 WIB
JAKARTA – Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Mesuji, Lampung yang gugatannya diajukan pasangan Iskandar Maliki-Agus Setio, Arif Budiman-Yedi Supriatna, dan Suprapto-Dahlan Dahlir. Kata Agus, pelanggaran konstitusi terjadi setelah ketua Dewan pimpinan Cabang (DPC) PDIP Mesuji, Adam Ishak dan Sekertaris, Iwan Setiawan, pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencalonkan nama lain yakni, Khamamik-Ismail Ishak sebagai calon bupati dan wakil bupati yang diusung.
Para penggugat keberatan dengan hasil berita acara rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Mesuji. Mereka menuntut MK membatalkan penetapan pasangan calon Khamamik-Ismail Ishak sebagai pasangan calon Pemilukada Mesuji dan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menurut kuasa hukum pasangan Iskandar Maliki-Agus Setio, Agus Bhakti Nugroho, pada masa penjaringan dan penyaringan bakal calon yang dilakukan PDI Perjuangan, Khamamik tidak pernah mendaftarkan diri dan mengikuti proses penjaringan yang dilaksanakan partai pengusungnya. “PDIP merekomendasikan dan menetapkan Ruswandi Hasan-Sariaman sebagai pasangan calon,” kata Agus saat sidang di gedung MK, Jakarta, Rabu (19/10).
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Mesuji, Lampung yang gugatannya diajukan
BERITA TERKAIT
- Zulhas Sebut Prabowo-Gibran Dipilih karena Dicintai Rakyat, Bukan Bansos
- Gerindra Respons Pernyataan Ganjar Pranowo soal Politik Akomodasi
- Masyarakat Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Prabowo Sudah Kantongi Nama Jagoan Gerindra di Pilkada Jakarta
- Kursi PAN di DPR Bertambah, Zulhar Berterima Kasih kepada Prabowo
- Elite Gerindra Sebut Wacana Presidential Club Segera Dibahas dalam Waktu Dekat