Pencalonan PDIP di Pemilukada Mesuji Digugat ke MK
Rabu, 19 Oktober 2011 – 23:13 WIB
Bahkan lanjut Agus, atas kondisi itu DPP PDIP menyampaikan surat bernomor 052/Ex/DPD.12/VIII/2011 tertanggal 14 Juli 2011 kepada KPUD Mesuji agar tidak menindaklajuti proses pencalonan pasangan Khamamik-Ismail Ishak. “Tapi termohon (KPUD Mesuji) tidak mengindahkanya. Tindakan termohon sangat arogan dan tidak layak dilakukan oleh penyelnggara pemilukada,” ujarnya.
Baca Juga:
Pada akhirnya, kata Agus, DPP PDIP mengajukan gugatan ke PTUN Bandar Lampung tentang pnetapan pasangan calon tersebut yang dinilai bermasalah dan penuh kontroversi. “Putusan pengadilan (PTUN) membatalakan keputusan KPU Mesuji yang menetapkan pasangan Khamamik-Ismail Ishak sebagai pasangan calon Pilkada Mesuji,” tandanya.
Senada, kuasa hukum perkara 104/PHPU.D-IX/2011, Roder Nababan mengatakan, pelaksanaan tahapan pemilukada Mesuji sampai dengan penetapan pasangan calon telah ditemukan adanya kcurangan yang masif trstruktur dan massif yang dilakukan pasangan terpilih.
“Termohon patut diduga telah melakukan pemaksaan degan meloloskan pasangan Khamamik-Ismail Ishak, sangat patut diduga tidak memiliki ijazah sebagai syarat bakal calon,” kata Roder.
JAKARTA – Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Mesuji, Lampung yang gugatannya diajukan
BERITA TERKAIT
- Jakarta Makin Kotor, Anggota DPRD Dukung Ide Pulau Sampah Heru
- Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- PDIP Tak Akan Bahas Opsi Koalisi/Oposisi di Rakernas
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut