Pencegahan Dini, KLHK Berhasil Turunkan Luas Karhutla

Pencegahan Dini, KLHK Berhasil Turunkan Luas Karhutla
Petugas Manggala Agni memadamkan titik api dengan menggunakan peralatan pemadam yang dibawa manual. Foto: Humas KLHK/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Melalui berbagai upaya pencegahan dini, serta penanganan yang terintegrasi di semua lini, luas kebakaran hutan dan lahan di tahun 2017, menunjukkan penurunan yang sangat drastis.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menginisiasi pembuatan Bangunan Fisik Tata Air berupa sekat kanal, embung dan sumur bor sejak tahun 2015. Saat ini telah terbangun sekat kanal sebanyak 15.636 unit, embung 2.581 unit dan sumur bor 1.527 unit di seluruh daerah rawan. Banyak lembaga pemerintah dan swasta yang turut serta dalam pembuatan Bangunan tersebut.

Berdasarkan data citra satelit LANDSAT 8 dan HS Terra Aqua menunjukkan bahwa sampai 5 Oktober 2017, luas karhutla di seluruh wilayah Indonesia sekitar 124.743 Ha.

Sementara pada tahun 2016 luas areal kebakaran ± 438.363 Ha, dan pada tahun 2015 mencapai 2.611.411 Ha.

KLHK juga mendirikan Posko Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan di kawasan Kantor KLHK yang beroperasi 24 jam. Brigade pengendalian kebakaran hutan dan lahan Kementerian LHK – Manggala Agni juga rutin melaksanakan patroli dan pemadaman karhutla di lapangan.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Raffles B. Panjaitan menyatakan, petugas patroli terpadu bisa menjadi garda terdepan dalam mencegah api agar tidak meluas.

''Petugas patroli akan segera melakukan pemadaman dini jika menemukan kejadian kebakaran karena mereka terjun langsung ke tapak dan sudah dibekali diri dengan alat pemadam ringan berupa pompa punggung yang berfungsi untuk pemadaman awal,'' jelas Raffles.

Hingga tanggal 4 Oktober, pantauan dari Satelit NOAA terdapat 2.336 titik hotspot di seluruh Indonesia. Jumlah ini jauh menurun, karena pada periode yang sama di tahun 2016, jumlah hotspot tercatat sebanyak 3.476 titik. Terdapat penurunan jumlah hotspot sebanyak 1.140 titik atau 32,79%.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menginisiasi pembuatan Bangunan Fisik Tata Air berupa sekat kanal, embung dan sumur bor sejak tahun 2015.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News