Pencetakkan E-KTP di Cikarang Barat Dibatasi

Pencetakkan E-KTP di Cikarang Barat Dibatasi
Perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, CIKARANG - Aktifitas pelayanan masyarakat di kantor kecamatan Cikarang barat sejak sepekan terakhir ini mengalami peningkatan.

Hal ini disebabkan banyaknya warga yang ingin mengurus Kartu tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Meski begitu, pihak kecamatan tidak bisa mengakomodir seluruh warga yang mengajukan permohonan. Salah satunya karena keterbatasan blanko. Hal ini ditegaskan Kepala seksi Kependudukan kecamatan Cikarang Barat, Pujanti.

Dia mengaku, saat ini blangko e-KTP memang sudah ada di kantor kecamatan. Namun, jumlah blangko yang terbatas membuat pihaknya harus membatasi pemohon.

“Banyak warga yang enggak mengerti kalau di kasih tahu. Misalkan ada warga yang sudah perekaman e-KTP Dari tahun 2016, tapi datanya belum masuk ke Disdukcapil karena ada kesalahan saat perekaman,” ucap Pujanti saat ditemui.

Dia mengaku, e-KTP yang bisa dicetak untuk data yang sudah masuk atau melakukan perekaman sejak 2014 sampai 2016. Sementara data yang baru direkaman 2017 ini belum bisa dicetak.

“Sekarang Kecamatan dapet 500 blanko, data yang siap cetak untuk di Kecamatan Cikarang barat sekitar 5 ribu lebih. Dari awal ada blangko sampai sekarang baru dapet 1000 ribu blanko, pasti masih ada 4 ribu yang belum tercetak, masih jauh sekali,” tuturnya.

Dia menambahkan, keadaan mesin cetak yang ada di kantor kecamatan Cikarang barat hanya sanggup mencetak e-KTP 30 setiap harinya. Kata dia membuat pihak kecamatan terbatas melayani pemohon.

Saat ini blangko e-KTP memang sudah ada di kantor kecamatan. Namun, jumlah blangko yang terbatas membuat pihaknya harus membatasi pemohon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News