Pencopotan Ismeth Abdullah Tunggu Surat Pengadilan

Mendagri Belum Terima Surat Penetapan Ismeth Abdullah Sebagai Terdakwa

Pencopotan Ismeth Abdullah Tunggu Surat Pengadilan
Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri belum dapat memproses penonaktifan (pemberhentian sementara) Ismeth Abdullah yang kini menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (Damkar), dari posisinya sebagai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). Pasalnya, Kementrian Dalam Negeri sejauh ini belum menerima salinan penetapan dari pengadilan sebagai dasar untuk penonaktifan ISmeth.

Juru bicara Kementrian Dalam Negeri, Saut Situmorang menegaskan hal tersebut saat dihubungi per telpon, Rabu (21/4) malam. "Kemendagri belum memperoleh salinan surat penetapannya (Ismeth) sebagai terdakwa berikut nomor register perkaranya," ujar Saut yang tengah berada di Istana Tampak Siring, Bali.

Menurutnya, surat penetapan sebagai terdakwa berikut nomor register perkara dari pengadilan itu diperlukan karena itu pula yang dijadikan pertimbangan untuk memproses usulan penonaktifan kepala daerah. Saut menegaskan, aturan tentang penonaktifan kepala daerah yang menjadi terdakwa itu sudah tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Mengutip pasal 131 UU Nomor 32 Tahun 2004, Saut menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri belum dapat memproses penonaktifan (pemberhentian sementara) Ismeth Abdullah yang kini menjadi terdakwa perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News