DPR Prioritaskan 33 Daerah Pemekaran

DPR Prioritaskan 33 Daerah Pemekaran
DPR Prioritaskan 33 Daerah Pemekaran
JAKARTA – DPR RI melalui Komisi II yang ruang lingkup kerjanya mencakup pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, memprioritaskan 33 daerah pemekaran untuk dibahas terlebih dahulu. Prioritas pembahasan ini dilakukan karena sebelumnya sudah dilakukan oleh anggota DPR periode 2004-2009.

"Kenapa kita ambil 33, karena betul-betul sudah dibahas," kata Wakil Ketua Komisi II, Ganjar Pranowo, usai menggelar rapat tertutup di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/4).

Legislator asal PDIP itu menjelaskan bahwa ada banyak usulan daerah pemekaran yang masuk. Dikatakannya, di Kementerian Dalam Negeri jumlahnya mencapai ratusan, sementara usulan di internal DPD sendiri ada sekitar 60 daerah. "Akhirnya kita bersepakat (seperti itu)," katanya.

Dikatakan pula, dari 33 daerah yang akan diprioriaskan itu, terdiri dari dua kelompok yang kemudian disatukan. Di mana, 20 RUU pemekaran merupakan rancangan yang sudah diserahkan ke Presiden dan menunggu Amanat Presiden (Ampres), sementara ada 13 daerah pemekaran yang pembahasannya baru di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR periode sebelumnya. "33 disatukan karena sudah pernah dibahas sampai di tingkat Baleg, (serta) yang lain bahkan sudah dikirim ke Presiden," katanya.

JAKARTA – DPR RI melalui Komisi II yang ruang lingkup kerjanya mencakup pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, memprioritaskan 33 daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News