Penamaan Provinsi Kepulauan Bertentangan dengan UNCLOS

Penamaan Provinsi Kepulauan Bertentangan dengan UNCLOS
Penamaan Provinsi Kepulauan Bertentangan dengan UNCLOS
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arif Havas Oegroseno menegaskan, penamaan provinsi kepulauan bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations Convention On The Law Of The Sea/UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982.

"Indonesia adalah negara kepulauan. Tidak ada provinsi yang tidak menjadi bagian kepulauan. Sumatera Utara bagian Sumatera yang mempunyai pulau-pulau, Sumatera adalah pulau. Nanggroe Aceh Darussalam juga bagian Sumatera yang mempunyai pulau-pulau," ujar Arif, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Gedung DPD Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/4).

Selain Arif, RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komite II DPD Djasarmen Purba (Kepulauan Riau) tersebut, juga hadir AA Oka Mahendra, mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Arif mengatakan, secara geografis semua provinsi di wilayah Indonesia adalah kepulauan. Karenanya, gagasan menyebut provinsi kepulauan itu menjadi pertanyaan. "Jika ada provinsi kepulauan, provinsi lain di negara kepulauan itu apa?" kritiknya.

Saat ini lanjutnya, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau, memang diketahui menuntut pengakuan khusus sebagai provinsi kepulauan, disertai penganggaran yang juga khusus. Mereka mendesak revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arif Havas Oegroseno menegaskan, penamaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News