DPR Prioritaskan 33 Daerah Pemekaran

DPR Prioritaskan 33 Daerah Pemekaran
DPR Prioritaskan 33 Daerah Pemekaran
Untuk paket 20 RUU, masing-masing adalah Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Kolaka Timur dan Kota Raha di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat. Lalu, ada juga dari Provinsi Sumatera Selatan yakni calon Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dari Sulawesi Tengah ada calon Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara, berikut ada pula calon Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), calon Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), calon Kabupaten Grime Nawa (Papua), serta Kabupaten Rokan Darussalam (Riau). Lantas ada calon Provinsi Kalimantan Utara, calon Provinsi Papua Tengah, calon Provinsi Sulawesi Timur, calon Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), calon Provinsi Aceh Barat Selatan (Abas), calon Provinsi Papua Barat Daya dan calon Provinsi Papua Selatan.

Sementara paket 13 yang pernah dibahas sampai Baleg, antara lain adalah Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Kepulauan Konawe Kepulauan, Provinsi Kapuas Raya, Kabupaten Kutai Pesisir, serta Kabupaten Luwuk Tengah. Berikutnya ada Kabupaten Malamoi, Kabupaten Maybrat Sau, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Mumam, Kota Merauke, serta Provinsi Buton Raya.

"Jadi yang belum, kita akan urut sajalah. Nanti 33 ini pun kesepakatannya kita tidak akan copy paste, tapi per undang-undang, per karakteristik daerah," katanya.

Karena itu menurut Ganjar, pihaknya tidak ingin kejadian sengketa wilayah kembali terulang. Seperti yang terjadi antara Kota Bukit Tinggi dan Kabupaten Agam, yang hingga kini masih berseteru soal daerah perbatasan. "Kita akhirnya menerima daerah yang sudah mekar sejak tahun 1999, seperti Bukit Tinggi dari Agam, yang dulu ternyata ada sengketa wilayah yang tak selesai sampai hari ini," tukasnya.

JAKARTA – DPR RI melalui Komisi II yang ruang lingkup kerjanya mencakup pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, memprioritaskan 33 daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News