Pencuri Bersenjata Api Ditangkap Polisi di Sumsel, Terancam Hukuman Berat

Pencuri Bersenjata Api Ditangkap Polisi di Sumsel, Terancam Hukuman Berat
Senjata api. Ilustrasi Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com - PALEMBANG - Seorang pelaku tindak pencurian dan kekerasan (curas) bersenjata api lintas provinsi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/3).

Adapun pelaku berinsial AL (42), warga Kabupaten Mesuji, Lampung.

“Pelaku langsung ditahan di Markas Polda Sumsel menjalani proses penyelidikan,” kata Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihardinika kepada wartawan di Palembang, Jumat (10/3).

Pelaku AL terjaring operasi tim Opsnal Unit 5 Subdit III Jatanras saat yang bersangkutan melintas di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, Ogan Ilir, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari situ, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver laras pendek warna silver disimpan dalam filter angin motor yang dikendarai pelaku AL.

Agus menyebutkan bahwa AL kepada penyidik mengaku senjata api yang berisikan lima butir peluru kaliber 5.56 mm tersebut adalah miliknya.

Senjata api tersebut digunakan pelaku untuk melindungi diri saat melakukan aksi pencurian yang telah dilakukannya di banyak daerah.

“Kami selidiki berkoordinasi dengan kepolisian daerah lainnya, karena TKP-nya lintas provinsi bukan hanya Sumsel, tetapi ada di Jambi, Bengkulu, Lampung,” kata Agus.

Seorang pencuri bersenjata api ditangkap polisi di Sumatera Selatan. Pelaku terancam hukuman berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News