Pencuri Bersenjata Api Ditangkap Polisi di Sumsel, Terancam Hukuman Berat
Sabtu, 11 Maret 2023 – 10:14 WIB

Senjata api. Ilustrasi Foto: Ricardo/ JPNN.com
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Seorang pencuri bersenjata api ditangkap polisi di Sumatera Selatan. Pelaku terancam hukuman berat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Rebutan Lahan di Kemang Ada yang Bawa Senjata Api, 9 Orang Jadi Tersangka
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung