Pencuri Bersenjata Api Ditangkap Polisi di Sumsel, Terancam Hukuman Berat

Pencuri Bersenjata Api Ditangkap Polisi di Sumsel, Terancam Hukuman Berat
Senjata api. Ilustrasi Foto: Ricardo/ JPNN.com

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

Seorang pencuri bersenjata api ditangkap polisi di Sumatera Selatan. Pelaku terancam hukuman berat.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News