Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi

Dia juga meminta Polda DIY mencarikan jalan terbaik atas permasalahan warga tersebut. Terlebih, pelaku diketahui tidak memiliki catatan melakukan pencurian sebelumnya.
"Restorative justice itu ada guna memberi penyelesaian yang berkeadilan dan masuk akal untuk kasus-kasus seperti ini. Kalau yang begini dipenjara, buat apa ada restorative justice? Percuma," tuturnya.
Untuk itu, Sahroni berharap kepolisian bisa memainkan peran lebih agar masalah tersebut bisa diselesaikan di luar pengadilan.
"Apalagi, dari keterangan, pelaku ini kan tidak pernah melakukan perbuatan seperti ini sebelumnya, tetapi karena kepepet ‘terpaksa’ dia lakukan. Berilah penyelesaian yang manusiawi," ujar Sahroni.
Pria asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu berharap polisi di seluruh wilayah bisa lebih peka dengan penggunaan restorative justice. Dia tidak ingin, kasus seperti ini terulang kembali.
"Polisi kalau lihat kasus seperti ini, dorong atau bahkan wajibkan penggunaan restorative justice. Polisi harus punya peran yang kuat," kata Sahroni.(fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta Kapolda DIY memberi atensi pada kasus pencuri kayu di Gunung Kidul yang terancam 5 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara