Pencuri Modus Ganjal Mesin ATM Tertangkap Basah Lagi Beraksi

Pelaku tidak bisa mengelak dikarenakan petugas sekuriti mendapatkan temuan 13 fiber berbahan plastik dari dalam tas pelaku.
Fiber tersebut digunakan AP untuk mengganjal lubang mesin ATM.
"Pelaku sempat melarikan diri saat dua petugas sekuriti lengah. Namun, warga sekitar berhasil mengamankan pelaku dan kemudian melaporkan ke kepolisian," ucapnya.
Kepada polisi, AP mengaku telah lima kali melakukan aksi serupa dengan jumlah uang yang berhasil diraup sebesar Rp 500 ribu.
"Kalau saat diamankan, tersangka hanya kedapatan mengganjal mesin ATM. Sedangkan di tempat lain, dia mengaku berhasil menarik sejumlah uang sebesar Rp 500 ribu," kata Twedy.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Sial buat pencuri spesialis modus ganjal Mesin ATM ini. Dia tertangkap basah lagi beraksi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Janji Dedi Mulyadi kepada Warga yang Tergusur Proyek Pelebaran Sungai Bekasi