Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi

Setelah melihat pemiliknya sedang melaksanakan salat berjemaah, pelaku langsung keluar dan membawa motor tersebut.
Namun, aksi jahatnya itu terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di masjid, yang mana tersangka terlihat sedang membawa motor korban ke luar dari halaman.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian motor itu karena melihat tidak terkunci setang, dan terhimpit ekonomi. Rencananya, motor itu akan dijual seharga Rp 1 jutaan.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Gowan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” kata Iskandar.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan terus waspada terhadap modus pencurian kendaraan.
Perhatikan selalu kendaraan untuk dikunci setang, serta menambahkan kunci ganda bila diperlukan agar mencegah aksi pencurian. (antara/jpnn)
Pencuri sepeda motor di Masjid Taeng Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu