Pencuri Motor Jadi Pesakitan Akibat Kena Jebak Teman Korban
Rabu, 11 Maret 2015 – 03:03 WIB
"Di saat korban ini lengah, kunci yang tergeletak langsung diambil pelaku. Kemudian dibawa kabur," timpal Iskandar.
Akibat perbuatan itu, AM dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. "Apapun alasannya, pelaku telah melakukan pelanggaran hukum. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Mio merah bernopol F 4142 VE berikut STNK-nya," tandas Iskandar.(ren/t/jpnn)
SUKABUMI - Warga Kampung Angkrong RT 39/16, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Sukabumi berinisial AM ini terpaksa harus dibogem warga. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal