Pencuri Motor Jadi Pesakitan Akibat Kena Jebak Teman Korban

Pencuri Motor Jadi Pesakitan Akibat Kena Jebak Teman Korban
Pencuri Motor Jadi Pesakitan Akibat Kena Jebak Teman Korban

"Di saat korban ini lengah, kunci yang tergeletak langsung diambil pelaku. Kemudian dibawa kabur," timpal Iskandar.

Akibat perbuatan itu, AM dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. "Apapun alasannya, pelaku telah melakukan pelanggaran hukum. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Mio merah bernopol F 4142 VE berikut STNK-nya," tandas Iskandar.(ren/t/jpnn)

SUKABUMI - Warga Kampung Angkrong RT 39/16, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Sukabumi berinisial AM ini terpaksa harus dibogem warga. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News