Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
Senin, 06 Januari 2025 – 16:08 WIB

Jajaran Polsek Cikande mengamankan pelaku curanmor di Polsek Cikande, Banten, Senin (6/1/2024). Foto: ANTARA/HO-Polsek Cikande.
"Kasus pencurian motor ini masih kita kembangkan dan diharapkan pelaku lainnya dapat tertangkap secepatnya," katanya.
Dari tersangka MU petugas berhasil mengamankan barang bukti lima unit motor berbagai jenis hasil kejahatan, serta satu unit motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan diamankan korek api berbentuk pistol.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tujuh tahun.(antara/jpnn)
Pelaku pencurian motor spesialis parkiran berinisial MU, 36, yang kerap beraksi di Kabupaten Serang dan Tangerang, Banten, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak