Pendaftaran CPNS 2019: Tak Punya KTP Asli, Boleh Pakai Suket
Minggu, 03 November 2019 – 21:12 WIB
“Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,” ujar Ridwan.
Sementara itu, untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran, serta dapat menghubungi helpdesk atau call center instansi mengenai persoalan ijazah hilang. (esy/jpnn)
Jelang pembukaan pendaftaran CPNS 2019, portal LAPOR BKN menerima banyak pertanyaan seputar persyaratan pendaftaran, terutama penggunaan Surat Keterangan KTP atau KTP sementara.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Pemkot Palembang Mengusulkan 6.211 Formasi, Ini Perinciannya
- Perintah Presiden soal Penuntasan Honorer Sudah Jelas, Pemda Jangan 'Mbalelo'
- Percepat Rekrutmen 1 Juta PPPK Guru, Nadiem Usul 3 Poin Penting di RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Data, Pasti Tak Ada Perpanjangan Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Honorer Jangan Terkecoh
- Pelamar CPNS 2023 & PPPK Banyak Belum Submit, Padahal Pendaftaran Ditutup Malam Ini