Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Universitas Terbuka Buka Banyak Lowongan
jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK di Universitas Terbuka (UT) sudah dimulai.
Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) ini membuka lowongan yang cukup banyak.
Menurut Rektor UT Prof. Ojat Darojat, untuk mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Universitas Terbuka tahun anggaran 2023.
"Sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 27 September 2023 tentang Seleksi Penerimaan CPNS dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Universitas Terbuka Tahun 2023," tutur Prof. Ojat dalam pengumuman Nomor: B/1485/UN31.PSDM/KP.03.00/2023 tentang Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Universitas Terbuka Tahun Anggaran 2023.
Prof. Ojat mengungkapkan sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32817/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 27 September 2023 tentang Seleksi Penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2023, UT membuka kesempatan bagi WNI yang berminat menjadi CPNS dan PPPK di lingkungan Universitas Terbuka Tahun Anggaran 2023.
"Informasi selengkapnya pada laman https://casn.kemdikbud.go.id/" ucapnya.
Adapun formasi PPPK 2023 yang disiapkan UT adalah:
1. Lektor - dosen S-3 Administrasi Publik, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Universitas Terbuka buka banyak lowongan, kesempatan besar untuk pelamar
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri