Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Dibuka Bulan Ini

Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Dibuka Bulan Ini
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

”Jadi, mau sampling atau sensus tidak masalah," imbuhnya.

Selain memiliki anggota 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota, ada syarat lain yang harus dipenuhi parpol.

Di antaranya, 100 persen kepengurusan provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. Parpol juga wajib memiliki keterwakilan 30 persen di kepengurusan pusat. (far/c6/fat)



Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News