Pendataan Non-ASN Dibelit Masalah Rumit, Oh Slip Gaji Honorer

jpnn.com - JAKARTA – Pendataan Non-ASN Dibelit Masalah Rumit, Oh Slip Gaji Honorer.
Hingga saat pendataan non-ASN di instansi pemerintah pusat dan pemda yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berproses.
Dalam situs resmi BKN dijelaskan bahwa pendataan non-ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, terhitung mulai 28 November 2023.
Perintah mengenai pendataan non-ASN ini berdasar Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) MenPAN-RB Mahfud MD bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
Pendataan non-ASN atau honorer ini bukan dalam rangka pengangatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Pendataan ini dalam rangka pemetaan tenaga honorer.
Mahfud MD dalam SE tersebut meminta agar penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.
Perintah yang sama ditegaskan lagi oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam rapat koordinasi KemenPAN-RB dengan para bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta, Rabu (21/9).
Azwar Anas meminta para kepala daerah selaku PPK untuk menyertakan SPTJM sebagai jaminan kebenaran data tenaga non-ASN atau honorer.
Pendataan Non-ASN yang dilakukan BKN dibelit beragam masalah honorer K2, termasuk soal slip gaji honorer. Pemerintah dinilai tidak tegas.
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini