Pendataan Non-ASN, Menteri Anas Sebut Surat MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Apa tuh?

Pendataan Non-ASN, Menteri Anas Sebut Surat MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Apa tuh?
MenPAN-RB Azwar Anas menerbitkan surat terkait tindak lanjut pendataan non-ASN. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

Pertama, berstatus tenaga honorer kategori II (honorer K2) yang terdaftar dalam database BKN.

Kedua, pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah .

Ketiga, pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Keempat, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Kelima, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021, dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Surat Era MenPAN-RB Tjahjo Kumolo

Dalam poin 7 surat terbarunya, Menteri Azwar Anas juga menyebut Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M SM.02.03/2022.

Surat tersebut diterbitkan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (almarhum), tentang Status Kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Surat tersebut tertanggal 31 Mei 2022, ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di pusat dan daerah.

Dalam surat terbaru terkait pendataan non-ASN, MenPAN-RB Azwar Anas menyebut juga surat era MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, simak baik-baik ya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News