Pendidikan Kering

Oleh: Dahlan Iskan

Pendidikan Kering
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Memang DPR tidak terganggu oleh batalnya pembahasan RUU pendidikan ini. Tetapi banyak sekali pihak yang sebenarnya menanti.

Misalnya soal homeschooling, PAUD, dan diniyah. Di RUU ini homeschooling diakui sebagai bagian dari pendidikan. Demikian juga PAUD diakui sebagai jenjang pendidikan.

Di RUU itu pendidikan dibagi tiga: formal, nonformal, dan informal.

Yang formal Anda sudah tahu. Yang nonformal dibedakan dengan yang informal.

Pengasuhan anak, pendidikan kecakapan hidup, kursus, BLK, diklat, kajian kitab kuning, diniyah, kajian Alquran, sekolah Minggu Buddha, semua diakui sebagai pendidikan nonformal. Tetapi pengajian dan sekolah minggu Kristen masuk informal.

Nonformal adalah: terstruktur, terlembaga, ada izin dan bisa dihitung sebagai pemenuhan wajib belajar. Sedang informal: tidak semua itu.

Yang juga menarik adalah soal tenaga pengajar. Selama ini banyak orang yang menjalankan peran sebagai pendidik tidak diakui sebagai guru: konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator.

Anehnya hanya guru yang harus sertifikasi dan mendapat tunjangan. Yang lain tidak. Apa bedanya.

Tentu RUU Sisdiknas bukan RUU yang 'basah'. Semangat membahas RUU basah tentu berbeda dengan RUU setengah basah. Apalagi RUU kerontang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News