Pendukung SDA Anggap Rapimnas PPP Ilegal
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Epyardi Asda menyatakan, rapat pimpinan nasional (rapimnas) partainya yang akan digelar hari ini (19/4) tak punya legalitas secara hukum. Menurutnya, rapimnas itu ilegal karena tidak sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP.
"Yang hari ini (rapimnas) tidak melalui prosedur yang benar. Rapimnas yang sebenarnya harus dibuat berdasarkan rapat harian yang kuorum. Saya tegaskan itu tidak sesuai dengan AD/ART," kata Epyardi dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/4).
Untuk diketahui, dalam rapimnas yang diadakan di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusa akan dibahas mengenai wacana koalisi PPP. Selain itu, rapimnas juga akan membahas pelanggaran aturan partai yang dilakukan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.
Epyardi menyatakan, PPP saat ini sudah mendukung Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres). Dukungan itu diberikan tanpa disertai syarat.
"Bahwa setelah melakukan ijtihad politik demi kemajuan bangsa dan negara, kami PPP di bawah SDA (Suryadharma Ali) mendukung sepenuhnya Prabowo sebagai capres tanpa embel-embel apapun," ucapnya.
Soal siapa pendamping Prabowo, Epyardi menyerahkannya kepada mantan Danjen Kopassus itu. "Kami ikhlas mendukung, PPP setelah mengingat menimbang kami ingin kemaslahatan bangsa. Masalah wapres dan menteri silakan Pak Prabowo yang menentukan," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Epyardi Asda menyatakan, rapat pimpinan nasional (rapimnas) partainya yang akan digelar hari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU