Penegak Hukum Harus Transparan dan Adil terhadap Habib Rizieq

Penegak Hukum Harus Transparan dan Adil terhadap Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - ‎Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bakal pulang ke tanah air pada 10 November 2020 mendatang.

Rizieq Shihab memutuskan pulang setelah selama 3,5 tahun berada di Arab Saudi.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengatakan Rizieq Shihab adalah warga negara Indonesia (WNI) sehingga memang sudah sepatutnya bisa pulang ke tanah air.‎

"Sebetulnya tidak ada persoalan kepulangan Habib Rizieq sebagai warga negara. Jangan ada yang menarasikan pemerintah kontra terhadap Habib Rizieq," ujar Dedi di Jakarta pada Minggu (8/11).

Kepulangan Imam Besar FPI itu ke tanah air menjadi bukti pemerintah Indonesia tidak mengintervensi. Selama ini pemerintah terbuka terhadap Rizieq Shihab.‎

"Kepulangan ini menandakan pemerintah welcome," katanya.

Menurut Dedi,semua pihak tidak perlu takut dengan kepulangan Rizieq Shihab. Dia yakin kepulangan Rizieq Shihab tersebut akan membawa kesejukan.‎

Jika nantinya Rizieq Shibah saat pulang ke tanah air, lantas melanggar hukum dan membuat kegaduhan. Maka pihak kepolisian hanya tinggal memprosesnya saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.‎

Rizieq Shihab akan kembali ke Indonesia setelah beberapa tahun menetap di Arab Saudi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News