Penegakan Hukum di Operasi Yustisi Selama PSBB DKI Jakarta Tidak Sampai Diproses di Pengadilan

Penegakan Hukum di Operasi Yustisi Selama PSBB DKI Jakarta Tidak Sampai Diproses di Pengadilan
Warga yang mewaspadai virus corona menggunakan masker wajah. Foto : Ricardo/JPNN.com

Seperti UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan KUHP.

"Apabila kebijakan yang diambil, perintah pejabat berwenang dilanggar atau dilawan kami akan kenakan sanksi pidana," katanya.

Dia menambahkan untuk pelaksnaan Operasi Yustisi ini, Forkompinda sepakat dilaksanakan secara tepat. "Bila perlu sidang di tempat (untuk nonpidana, red) melibatkan pengadilan," pungkas Asri.  (boy/jpnn)

Kajati DKI Jakarta mendukung penegakan hukum selama PSBB DKI Jakarta dan menyebutkan sanksi denda dan administrasi bisa diterapkan bila melanggar pergub.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News