Penegasan BKN soal Kenaikan Gaji PPPK dan Besaran Tunjangan, Pemda Jangan Lalai

Penegasan BKN soal Kenaikan Gaji PPPK dan Besaran Tunjangan, Pemda Jangan Lalai
BKN  memberikan penegasan soal kenaikan gaji PPPK dan besaran tunjangan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Lebih lanjut dikatakan Perpres 98 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1 juga disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja. 

Artinya, selain gapok PPPK menerima berbagai tunjangan setara PNS. Sebut saja tunjangan anak istri, tunjangan fungsional, tunjangan wilayah 3T bagi yang mengabdi di daerah tersebut, dan lainnya.

Bagaimana faktanya? Sejumlah PPPK mengaku hanya mendapatkan gapok dan tunjangan anak istri/suami. Tunjangan fungsional dan lainnya belum mereka terima.

Meski begitu sejumlah daerah sudah memberikan tunjangan fungsional sebesar Rp 327 ribu per bulan, seperti Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, dan lainnya.

PPPK yang diangkat 2021 juga belum semuanya mendapatkan surat keputusan (SK) soal kenaikan gaji berkala pada Januari 2023.

"Sudah ada yang mendapatkan SK kenaikan gaji berkala. Jadi, realisasinya Januari 2023. Namun, banyak juga yang belum mendapatkan SK tersebut," kata Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto.

Dia berharap seluruh pemda bisa melaksanakan amanat Perpres 98 Tahun 2020 agar PPPK tidak merasa seperti ASN kelas kedua. (esy/jpnn)

BKN  memberikan penegasan soal kenaikan gaji PPPK dan besaran tunjangan. Pemda jangan lalai


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News