Penegasan Pihak Sriwijaya Air terkait Santunan Rp1,25 M per Orang
jpnn.com, PONTIANAK - District Manager Sriwijaya Air Pontianak Faisal Rahman menyampaikan pesan untuk para keluarga korban jatuhnya pesawat SJ-182.
Faisal mengingatkan pihak keluar korban untuk menghindari penawaran oknum untuk mengurus asuransi kecelakaan karena sudah difasilitasi dengan mudah dan layanannya gratis.
"Kemarin saat kita (Manajemen Sriwijaya Air) ke Sambas sudah ada mendapat informasi dari pihak keluarga ada yang mau urus asuransi kecelakaan dari Sriwijaya Air. Tawaran bantuan itu dengan alasan untuk klaim sulit dan harus ada orang dalam atau lainnya," ujar Faisal di Pontianak, Sabtu (23/1).
Faisal Rahman menegaskan, pihaknya sangat berkomitmen untuk memenuhi hak ahli waris korban.
Kemudian dalam klaim penyaluran asuransi tersebut terbuka, mudah dan tidak perlu melalui pihak mana pun karena maskapai yang langsung mendampingi.
"Pengurusan tidak ada biaya. Kita (Manajemen Sriwijaya Air ) hadirkan family asistent atau keluarga pendamping untuk keluarga korban untuk komunikasi dan fasilitasi dalam memenuhi persyaratan administrasi asuransi," jelas dia.
Dalam penyaluran asuransi tentu pihaknya benar - benar harus sesuai aturan yang ada dan syarat administrasinya juga begitu.
Sesuai arahan Gubernur Kalbar menurutnya harus memenuhi hak keluarga korban dengan mudah dan cepat serta tidak ada kezaliman terhadap ahli waris tersebut. Hal itu juga sejalan komitmen pihak maskapai.
Manajemen Sriwijaya Air menyampaikan pesan penting untuk keluarga korban soal pengurusan uang santunan.
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang
- Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Ahli Waris 7 Korban Bus Rosalia Indah
- Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang
- Pertagas Berikan Santunan Kepada 1.326 Yatim Duafa di Seluruh Indonesia
- Rangkaian Safari Ramadan 1445 H: SIG Salurkan Bantuan & Santunan di 7 Provinsi