Peneliti: Evaluasi UU Migas Warisan Orba!
Sabtu, 10 Oktober 2015 – 17:22 WIB
Lebih lanjut Agus menerangkan, satu diantara kebijakan perundang-undangan yang menjadi bagian dari perintah LoI tersebut adalah UU Migas tahun 2001.
"Sekarang waktunya untuk mulai lakukan perubahan! Kontrak-kontrak tambang dan migas yang merugikan kepentingan bangsa dan rakyat harus dievaluasi," tandasnya. (wow/jpnn)
JAKARTA - Peneliti dari Lingkar Studi Perjuangan, Agus Priyanto mengatakan, UU Migas tahun 2001 harus dievaluasi dan dirubah sesuai dengan cita-cita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti
- Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Kepala BP2MI Cari Solusi Masalah Penempatan Calon PMI
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Menjelang Lengser, PM Singapura Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor