Penembak AKBP Beni Mutahir Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 24 Maret 2022 – 18:50 WIB
Ketika itu, korban selaku Dirtahti Polda Gorontalo membawa pelaku keluar dari rutan dan pulang ke rumah pada pukul 03.00. Alasannya pelaku hendak bertemu istri karena ada masalah.
Korban kemudian memberi waktu selama 15 menit untuk pelaku pulang. Namun, pada pukul 04.00 ketika korban hendak membawa pelaku kembali ke rutan, RY menolak.
Keduanya sempat terlibat adu mulut dan pelaku ditampar korban.
Karena sakit hati, pelaku masuk ke kamar dan mengambil senjata api rakitan. Dia kemudian menembak korban satu kali di kepala hingga meninggal dunia. (cuy/jpnn)
Polda Gorontalo menetapkan dua tersangka kasus penembakan AKBP Beni Mutahir. Keduanya adalah RY dan adiknya RYP yang terancam 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA