Penembak AKBP Beni Mutahir Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

Penembak AKBP Beni Mutahir Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono. ANTARA/Adiwinata Solihin

Ketika itu, korban selaku Dirtahti Polda Gorontalo membawa pelaku keluar dari rutan dan pulang ke rumah pada pukul 03.00. Alasannya pelaku hendak bertemu istri karena ada masalah.

Korban kemudian memberi waktu selama 15 menit untuk pelaku pulang. Namun, pada pukul 04.00 ketika korban hendak membawa pelaku kembali ke rutan, RY menolak.

Keduanya sempat terlibat adu mulut dan pelaku ditampar korban.

Karena sakit hati, pelaku masuk ke kamar dan mengambil senjata api rakitan. Dia kemudian menembak korban satu kali di kepala hingga meninggal dunia. (cuy/jpnn)


Polda Gorontalo menetapkan dua tersangka kasus penembakan AKBP Beni Mutahir. Keduanya adalah RY dan adiknya RYP yang terancam 20 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News