Penembak Anak di NTT Terancam Hukuman Mati
Senin, 08 Mei 2023 – 13:11 WIB
"Penembakan terhadap korban dengan motif balas dendam karena beberapa waktu lalu ada kelompok perguruan mereka yang ditikam hingga tewas oleh kelompok PSHT," ujar dia.
Penyidik Satreskrim Polres Malaka sudah melakukan gelar perkara. Perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Penyidik juga menetapkan Jonisius Bere Siri alias Joker sebagai tersangka dalam perkara ini dan telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan," kata mantan Kapolsek Oebobo ini.(antara/jpnn)
Pelaku penembakan yang menewaskan anak berusia 15 tahun di Malaka, Nusa Tenggara Timur, dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Kisah Inspiratif AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman Demi Keluarga
- PNM Mekaar Bikin UMKM Aneka Minuman di Kupang Makin Moncer
- Frans Go: Potensi Ekonomi NTT Cukup Besar, Harus jadi Daya Tarik Investasi
- Maluku dan NTT Punya Segudang Potensi, tetapi Menghadapi Banyak Masalah
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya