Penembak Anak di NTT Terancam Hukuman Mati
Senin, 08 Mei 2023 – 13:11 WIB

Ilustrasi-Penembakan. (ANTARA/HO)
"Penembakan terhadap korban dengan motif balas dendam karena beberapa waktu lalu ada kelompok perguruan mereka yang ditikam hingga tewas oleh kelompok PSHT," ujar dia.
Penyidik Satreskrim Polres Malaka sudah melakukan gelar perkara. Perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Penyidik juga menetapkan Jonisius Bere Siri alias Joker sebagai tersangka dalam perkara ini dan telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan," kata mantan Kapolsek Oebobo ini.(antara/jpnn)
Pelaku penembakan yang menewaskan anak berusia 15 tahun di Malaka, Nusa Tenggara Timur, dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Meriahnya Golo Mori Jazz 2025 di NTT
- Ziarah Rohani Mencari Kedamaian Hati di Semana Santa Larantuka
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam