Penembak Anak di NTT Terancam Hukuman Mati

Penembak Anak di NTT Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi-Penembakan. (ANTARA/HO)

"Penembakan terhadap korban dengan motif balas dendam karena beberapa waktu lalu ada kelompok perguruan mereka yang ditikam hingga tewas oleh kelompok PSHT," ujar dia.

Penyidik Satreskrim Polres Malaka sudah melakukan gelar perkara. Perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Penyidik juga menetapkan Jonisius Bere Siri alias Joker sebagai tersangka dalam perkara ini dan telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan," kata mantan Kapolsek Oebobo ini.(antara/jpnn)

Pelaku penembakan yang menewaskan anak berusia 15 tahun di Malaka, Nusa Tenggara Timur, dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News