Penembak Mati Mantan Kombatan GAM Sudah Ditangkap, Polisi: Tak Ada Kaitan dengan Politik
Kamis, 03 Maret 2022 – 17:36 WIB
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa sepucuk senapan angin yang digunakan untuk menembak korban, dan satu unit telepon genggam diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 354 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Baca Juga: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja
“Motif sementara karena dendam dan tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu," kata Kombes Pol Winardy.(antara/jpnn)
Pelaku penembakan yang menewaskan mantan kombatan GAM di Aceh Utara akhirnya ditangkap.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Kepala Suku Ini Minta TNI-Polri Bertindak Tegas terhadap KKB
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Erni Fatmawati Dibunuh Sehari Jelang Lebaran, Motifnya Ternyata