Penembak Posko NasDem Sewa Senpi Oknum TNI
jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran kepolisian sudah berhasil menangkap dua pelaku penembakan posko calon legislatif Partai Nasdem, di Jalan Line Exxon Mobil, Desa Kunyet Mule, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.
"Sudah ditangkap dua orang," tegas Kapolri Jenderal Sutarman kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (18/3).
Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan dua tersangka itu berinisial UA dan RI. UA ditangkap di kawasan Aceh Utara, Senin (17/3). Sedangkan RI, di tangkap di Aceh Utara pada Minggu (16/3).
Sutarman menegaskan dari hasil pemeriksaan sementara, dua pelaku ini mengaku memperoleh senjata dari oknum TNI yang ada di sana. Karenanya, Polri saat ini tengah bekerjasama dengan POM TNI untuk mengusut senjata yang disewa dua pelaku itu dari oknum TNI.
"Diketahui dan penjelasan keterangan dari dua orang ini senjatanya diperoleh dari oknum TNI yang ada di sana. Sedang dilakukan kerjasama Polda dengan POM yang ada di sana terkait dengan senjata oknum yang disewa pelaku ini," ungkap Kapolri.
Sutarman juga menegaskan bahwa motif penembakan itu adalah politik. "Motifnya politik, ada bendera partai tertentu. Kemudian ada sesuatu, bendera itu akhirnya diturunkan. Sehingga di situlah terjadi penyerangan," katanya.
Sutarman berharap dengan ditangkapnya dua pelaku ini, Aceh semakin kondusif. "Sehingga rakyat tidak ketakutan untuk menentukan pilihannya," ungkap Sutarman. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jajaran kepolisian sudah berhasil menangkap dua pelaku penembakan posko calon legislatif Partai Nasdem, di Jalan Line Exxon Mobil, Desa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau