Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat

"Kopda B mungkin juga sudah memprediksi kemungkinan efek pembunuhan yang bakal terjadi jika dirinya melakukan (perlawanan) penembakan. Jadi ini jelas dilakukan dengan terencana,” ujarnya.
Karena itu, bagi Fonda, para pelaku ini memang harus dihukum dengan hukuman yang paling berat, seperti pidana penjara seumur hidup atau dengan hukuman mati.
Sebab, sekali lagi, ungkapnya, ada unsur perencanaan penembakan dan pembunuhan yang memang dilakukan oleh Kopda Basarsyah.
“Oleh karena penyidik Puspom AD sudah mendapatkan pengakuan Kopda B atas penembakan tiga korban anggota polisi, maka sudah sepantasnya Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP itu disangkakan. Kopda B layak dihukum seumur hidup dan atau diganjar hukuman mati,” tegas dia.
Namun, Sahabat Polisi Indonesia tetap meminta TNI dan Polri untuk terus menjaga soliditas diantara kedua institusi ini.
Kasus-kasus semacam ini, ungkap Fonda, merupakan perbuatan individual masing-masing oknum anggota dan tidak mencerminkan perilaku kolektif yang ada pada kedua institusi tersebut.
Menurutnya, selama 10 tahun terakhir, institusi TNI-Polri justru mampu menjaga soliditas dan sinergitas dengan baik.
“Melalui kasus Lampung ini, saya percaya TNI-Polri akan semakin mampu menjaga soliditas dan sinergitas diantara keduanya. Caranya tentu dengan menghukum siapa pun (anggota institusi mana pun) yang bersalah tanpa pandang bulu,” pungkas Fonda.(mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sahabat Polisi Indonesia meminta otoritas pengadilan yang akan mengadili kasus pembunuhan tiga orang anggota Polri di Lampung, menghukum pelaku seberat mungkin
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang