Penempatan PPPK 2023 Kacau, KemenPAN-RB & Kemendikbudristek Perlu Simak Solusi Ketum PB PGRI Ini
jpnn.com, JAKARTA - Penempatan PPPK 2023 untuk guru lulus passing grade hasil seleksi 2021 atau prioritas satu (P1) tidak semulus yang dikira.
Ternyata masih ada daerah yang penempatan guru PPPK 2023 kacau balau.
Kekacauan itu terjadi ketika P1 swasta ditempatkan pemerintah di sekolah negeri yang ada guru honorer induk berstatus prioritas tiga (P3).
Akibatnya, guru P3 ini harus kehilangan jam mengajar. Jika masih ingin bertugas di sekolah induk, mereka harus mencari mata pelajaran (mapel) yang tidak linier dengan pendidikannya.
Kondisi tersebut mengundang reaksi Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof. Unifah Rosyidi.
Menurut Prof. Unifah, kejadian geser menggeser saat penempatan PPPK terjadi karena regulasi yang dibuat pemerintah sendiri.
Seharusnya, pemerintah tidak memberikan batasan bahwa guru aparatur sipil negara (ASN) hanya ditempatkan di sekolah negeri. Hal ini jelas menimbulkan dikotomi sekolah negeri dan swasta.
"Larangan guru ASN mengajar di sekolah swasta itu harus dicabut kalau tidak mau kacau balau penempatan guru PPPK," kata Prof. Unifah, Sabtu (6/4).
Penempatan PPPK 2023 kacau, ada solusi Ketum PB PGRI yang perlu didengar KemenPAN-RB & Kemendikbudristek
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- 2.346 PPPK 2023 Terima SK Pengangkatan, Harus Menunjukkan Kinerja Optimal