Penempatan PPPK 2023 Kacau, KemenPAN-RB & Kemendikbudristek Perlu Simak Solusi Ketum PB PGRI Ini

Penempatan PPPK 2023 Kacau, KemenPAN-RB & Kemendikbudristek Perlu Simak Solusi Ketum PB PGRI Ini
Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof. Unifah Rosyidi memberikan solusi kepada pemerintah untuk mengatasi masalah penempatan PPPK 2023. Foto Mesya/JPNN.com

Guru besar di bidang pendidikan ini menyarankan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan pengecualian untuk penempatan guru ASN PPPK di sekolah swasta.

Ini sebagai upaya penuntasan masalah honorer yang ditenggat Desember 2024 sebagaimana mandat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di samping untuk pemerataan mutu pendidikan. 

Selain itu, antara guru negeri dan swasta tidak saling berhadapan, karena sejatinya mereka bersaudara yang sama-sama harus dinaungi oleh pemerintah. Tidak boleh ada yang dianakemaskan maupun dianaktirikan.

Lebih lanjut Bu Uni, sapaan akrabnya menambahkan ketika seorang guru honorer swasta melamar menjadi ASN PPPK, itu tandanya mereka butuh status jelas. Alangkah bijaknya saat mereka lulus dikembalikan ke sekolah asalnya lagi agar saudaranya (guru honorer negeri) tidak tersingkir.

"Kalau mekanisme seperti sekarang seakan-akan membenturkan guru honorer negeri dan swasta, padahal mereka ini tidak tahu apa-apa," cetusnya. 

Untuk mengatasi masalah tersebut, Bu Uni menyarankan pemerintah untuk mengubah regulasinya dengan menempatkan guru swasta yang lulus PPPK ke sekolah asal. Cara ini tidak akan melukai guru honorer induk dan sekolah swasta. 

Sebelumnya, Ketum Forum Guru Honorer Provinsi KCD XI Kabupaten Garut Rida Rodiana mengungkapkan mereka telah melakukan aksi pada Kamis (4/4). Aksi ini sebagai bentuk protes guru P3 terhadap kebijakan pemerintah dalam penempatan P1 dalam seleksi PPPK 2023.

Dia menyampaikan dalam pertemuan dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat KCD XI Kabupaten Garut, ada enam poin yang perlu diketahui guru honorer P3, yaitu: 

Penempatan PPPK 2023 kacau, ada solusi Ketum PB PGRI yang perlu didengar KemenPAN-RB & Kemendikbudristek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News