Penemuan Mayat Perempuan di Tol Sedyatmo, Polisi Jerat Sopir Taksi Online sebagai Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait penemuan mayat perempuan di Tol Sedyatmo KM 28 aran Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dari hasil gelar perkara itu, polisi menyimpulkan bahwa perempuan bernama Linda (44) yang ditemukan tewas di Tol Sedyatmo tersebut merupakan korban tabrak lari.
Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan seorang sopir taksi online berinisial RF sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari itu.
"Intinya, yang bersangkutan (pelaku) sudah cukup bukti naik status menjadi tersangka," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Senin (18/10).
Hanya saja, perwira menengah Polri itu enggan membeberkan lebih detail hasil gelar perkara tersebut.
Dia menyebutkan bahwa keterangan lebih lengkap akan disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers, Selasa (19/10).
“Nanti, Pak Dir besok pagi mau ekspose. Jadi, besok dirilis oleh Pak Dir,” katanya.
Hanya saja, Argo menjelaskan pelaku dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukumannya tiga tahun penjara, denda maksimal Rp 75 juta.
Polisi telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus wanita yang ditemukan tewas di Tol Sedyatmo KM 28 arah Bandara Soekarno-Hatta, Penjaringan, Jakarta Utara
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu