Penerbitan KITAS Dipangkas Jadi 2 Hari, Pengusaha Langsung Puji Ditjen Imigrasi

Penerbitan KITAS Dipangkas Jadi 2 Hari, Pengusaha Langsung Puji Ditjen Imigrasi
Logo Ditjen Imigrasi. Foto/ilustrasi: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memangkas waktu pengurusan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) bagi warga negera asing dan dokumen investasi mendapat pujian dari para pengusaha.

Pengurusan KITAS dan dokumen investasi yang dulunya memakan waktu 14 hari, kini bisa selesai dalam waktu empat hingga dua hari saja.

Sri Setyowati selaku pengusaha jasa layanan pengurusan ITAS, KITAS, dan dokumen investasi asing menyebut terobosan ini patut diapresiasi.

"Surat edaran (SE) itu sangat menggembirakan bagi kami. Normal saja kami sudah menilai bagus apalagi dengan dipangkas lebih singkat,” ujar dia dalam siaran persnya, Sabtu (24/9)

Sri mengatakan pujian itu bukan tanpa dasar. Apalagi pekerjaan yang dia urus bersentuhan dengan layanan langsung di lapangan.

Dia mengaku sudah berkeliling hampir seluruh kantor imigrasi di Indonesia dan selama ini dilayani oleh petugas dengan baik.

Sebagai pelaku usaha yang sudah berkecimpung 20 tahun di bidang jasa pengurusan ITAS dan dokumen investasi, Sri mengatakan selama itu baik dirinya hingga anak buahnya tak pernah ada keluhan terkait layanan imigrasi.

"Sebenarnya kinerja imigrasi itu sudah top, kami di lapangan bersentuhan langsung dengan pengurusan ITAS, jadi merasakan pelayanan yang baik, berkas  masuk secara online, berikutnya datang foto dan sidik jari," kata Sri.

Para pengusaha memuji langkah Ditjen Imigrasi yang memangkas birokrasi dan mempersingkat waktu pengurusan KITAS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News