Penerimaan Kas Pemko Seret Sejak Izin IPH di BP Mandek

Penerimaan Kas Pemko Seret Sejak Izin IPH di BP Mandek
Kantor BP Batam. Foto ilustrasi. Dokumen JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Pengurusan izin peralihan hak (IPH) di BP Batam belakangan ini tersendat.

Hal itu ternyata sangat berimbas pada penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemko Batam.

Hingga akhir Fabruari lalu, realisasi penerimaan baru mencapi 6,52 persen dari 16 persen yang ditargetkan.

"Baru tercapai Rp 22,3 miliar atau 6,52 persen dari target BPHTB tahun ini sebesar Rp 342 miliar," kata Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (8/3) siang.

Jefridin mengatakan, realisasi penerimaan BPHTB hingga akhir Februari seharusnya sudah tembus angka 16 persen. Sebab Pemko Batam menargetkan penerimaan sebesar 8 persen per bulan.

"Target angka ini dari 100 persen dibagi 12 bulan," ujarnya kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (8/3).

Dia mengakui, seretnya penerimaan BPHTB ini dikarenakan proses pengurusan IPH di BP Batam yang terganggu sejak pertengahan tahun lalu. Kondisi ini mempengaruhi transaksi jual beli properti di Batam dan otomatis berimbas pada penerimaan BPHTB untuk Pemko Batam.

"BPHTB ini ada kalau ada transaksi itu, kalau tak ada (transaksi) ya tidak ada BPHTB," ucapnya.

 Pengurusan izin peralihan hak (IPH) di BP Batam belakangan ini tersendat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News