Penerimaan Pajak 34,88 Persen, Industri Pengolahan Dominan

Penerimaan Pajak 34,88 Persen, Industri Pengolahan Dominan
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

Berikutnya, perdagangan besar dan eceran serta industri pengolahan masing-masing tumbuh 31,09 persen dan 10,20 persen.

Sementara itu, tingkat rasio kepatuhan wajib pajak atas pelaporan SPT tahunan di Jatim sebesar 79,04 persen.

Rasio kepatuhan itu terlihat atas realisasi pelaporan SPT sebesar 287.228 dari jumlah wajib pajak wajib SPT sebanyak 363.397.

’’Dari 287.228 SPT yang masuk, 240.349-nya dilaporkan melalui fasilitas e-filing,’’ kata Heru. (res/c17/sof)


Penerimaan pajak di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I hingga akhir Mei mencapai 34,88 persen yang didominasi industri pengolahan.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News