Penerimaan Siswa Baru Sistem Zonasi, Inilah Beragam Keluhan yang Muncul

Penerimaan Siswa Baru Sistem Zonasi, Inilah Beragam Keluhan yang Muncul
Siswa SMU. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah negeri berbasis zonasi. Sehingga setiap anak tidak bisa seenaknya memilih sekolah negeri yang diinginkan.

Ketentuan sistem zonasi dalam PPDB 2017/2019 itu tertuang dalam Permendikbud 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Di pasal 90 Permendikbud tersebut di atur dengan jelas bahwa minimal 90 persen kuota siswa baru diisi siswa baru dari radius terdekat.

Kuota terdekat ini bisa berbasis kelurahan/desa atau kecamatan. Ketentuan sistem zonasi ini tidak berlaku untuk SMK.

Di beberapa daerah sudah mulai muncul keluhan terkait dengan sistem zonasi itu. Diantaranya adalah di SMAN 2 Banjarmasin.

Padahal sekolah yang berada di Banjarmasin tengah ini merupakan salah satu sekolah favorit. Namun pada hari pertama pendaftaran, sebelum libur Lebaran lalu, pendaftarnya hanya 70-an orang.

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang bisa mencapai 500-an pelamar di hari pertama.

Kuat dugaan sepinya pelamar di SMAN 2 Banjarmasin itu dikarenakan sekolah tersebut ada di kecamatan yang populasinya sedikit.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah negeri berbasis zonasi. Sehingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News