Penerimaan Siswa Baru Sistem Zonasi, Inilah Beragam Keluhan yang Muncul
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah negeri berbasis zonasi. Sehingga setiap anak tidak bisa seenaknya memilih sekolah negeri yang diinginkan.
Ketentuan sistem zonasi dalam PPDB 2017/2019 itu tertuang dalam Permendikbud 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Di pasal 90 Permendikbud tersebut di atur dengan jelas bahwa minimal 90 persen kuota siswa baru diisi siswa baru dari radius terdekat.
Kuota terdekat ini bisa berbasis kelurahan/desa atau kecamatan. Ketentuan sistem zonasi ini tidak berlaku untuk SMK.
Di beberapa daerah sudah mulai muncul keluhan terkait dengan sistem zonasi itu. Diantaranya adalah di SMAN 2 Banjarmasin.
Padahal sekolah yang berada di Banjarmasin tengah ini merupakan salah satu sekolah favorit. Namun pada hari pertama pendaftaran, sebelum libur Lebaran lalu, pendaftarnya hanya 70-an orang.
Berbeda dengan tahun sebelumnya yang bisa mencapai 500-an pelamar di hari pertama.
Kuat dugaan sepinya pelamar di SMAN 2 Banjarmasin itu dikarenakan sekolah tersebut ada di kecamatan yang populasinya sedikit.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah negeri berbasis zonasi. Sehingga
- 5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah
- Anies Akan Atasi Masalah Zonasi dengan Menyetarakan Sekolah Swasta dan Negeri
- Fraksi PAN DPR Dukung Kebijakan Bima Arya Pecat Kepsek Terlibat Pungli
- Prof Zainuddin Menilai PPDB Zonasi Bisa Dilanjutkan dengan Perbaikan
- Konon, Presiden Jokowi Mempertimbangkan Hapus PPDB Tahun Depan
- Kecurangan PPDB Mulai Diusut Polisi dan Jaksa, Ada Unsur Pidana