Penetapan Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Sempat Ditunda 2 Pekan

Penetapan Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Sempat Ditunda 2 Pekan
Mahfud MD saat memberikan kata sambutan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, pada Rabu (17/6) malam. Foto: Diskominfo Riau.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi tersangka sempat ditunda selama dua pekan.

Hal itu disampaikan Mahfud MD seusai melaksanakan kegiatan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, pada Rabu (17/6) malam.

Mahfud menyebut Kejaksaan Agung sempat menunda penetapan tersangka dan penahanan Johnny G Plate.

Seharusnya penahanan itu sudah dilakukan sejak dua minggu lalu. Namun, Kejaksaan Agung memilih untuk memastikan lagi tindakan dan memperkuat bukti terkait dugaan korupsi yang menyeret Sekjen Partai Nasdem itu.

“Sebenarnya ini (penahanan Johnny G Plate,red) sudah agak tertunda satu atau dua minggu lah. Karena diteliti lagi agar tidak salah. Agar tidak menjadi isu politik,” kata Mahfud saat diwawancarai awak media.

Mandir juga sempat mengingatkan Kejagung untuk berhati-hati. Karena sebenarnya kasus yang menjerat Jhonny tidak berkaitkan dengan politik.

"Kan sudah agak lama isunya. Tapi agak terlambat, karena ini diteliti berulang-ulang  karena ini beriririsam dengan politik. Nanti kalau ditindak dibilang oh ini tindakan politik, ini karena punya masalah politik. Saya bilang, hati-hati," lanjut Mahfud.

Mahfud juga sempat menegaskan jika bukti sudah cukup Kejagung jangan menunda penetapan tersangka. Sebab, menunda penetapan tersangka itu salah juga secara hukum.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi tersangka sempat ditunda selama dua pekan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News