Penetapan NIP PPPK Guru, Konon BKD se-Jatim Menolak SPTJM

Penetapan NIP PPPK Guru, Konon BKD se-Jatim Menolak SPTJM
BKD Kabupaten/Kota se-Jatim dikabarkan menolak aturan SPTJM sebagai syarat pengusulan penetapan NIP PPPK ke BKN. Begini alasannya. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, LUMAJANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Jawa Timur Akhmad Taufik Hidayat menyampaikan pernyataan mengejutkan merespons aturan baru penetapan NIP PPPK yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Dalam aturan terbaru BKN yang diterbitkan 14 Februari lalu, ada kewajiban pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melampirkan SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak saat mengusulkan NIP PPPK.

BKN beralasan permintaan untuk menambahkan SPTJM dalam rangka mempercepat proses penetapan NIP PPPK yang diusulkan daerah.

Nah, menurut Akhmad Taufik Hidayat, aturan BKN soal SPTJM dalam pengusulan penetapan NIP PPPK guru mendapat penolakan dari daerah-daerah se-Jatim.

"Pihak BKD Provinsi Jawa Timur sekarang sedang berkirim surat ke BKN, karena kabupaten dan kota se-Jatim tidak setuju terkait dengan hal itu," kata Taufik diberitakan jatim.jpnn.com pada Rabu (23/2).

Dia beralasan penolakan itu terjadi lantaran BKD kabupaten/kota tiba-tiba diminta menandatangani langsung SPTJM, sementara mereka tidak tahu prosesnya.

"Tiba-tiba disuruh tanda tangan karena di situ ada sanksi pidana kalau menolak. Lah, ya, ditolak kabupaten/kota se-Jatim. Tahun kemarin, tidak ada itu," ujar dia.

Taufik menyatakan calon PPPK guru yang sudah diterima Lumajang kemungkinan besar akan diterima dengan baik, sehingga tidak perlu khawatir dan ragu.

BKD Kabupaten/Kota se-Jatim dikabarkan menolak aturan SPTJM sebagai syarat pengusulan penetapan NIP PPPK. Begini alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News