Penetapan NIP PPPK, Kepala BKN: Kalau Data Tak Sesuai, Dicek Lagi

Penetapan NIP PPPK, Kepala BKN: Kalau Data Tak Sesuai, Dicek Lagi
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal NIP PPPK. Ilustrasi Foto: arsip jpnn.com/Mesya Mohammad

Mengenai verifikasi validasi data calon PPPK yang dinilai honorer K2 berjalan lambat, menurut Bima Haria karena perlu kehati-hatian.

Semua data masuk harus dicek keasliannya. Kemudian dicek apakah formasinya sesuai dengan kelas jabatan, ijazah linier atau tidak. Juga pemeriksaan lainnya.

"Jadi verifikasi validasi ini enggak sekadar formalitas. Badan Kepegawaian Daerah memang sudah melakukan verifikasi, tetapi BKN adalah penyaring akhir sehingga harus hati-hati," terangnya.

Dia menjelaskan, dalam PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 Pasal 20A sudah diatur tentang proses penetapan NIP PPPK. Dimulai dari pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan PPK.

Kemudian keputusan PPK disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan NIP PPPK.

Untuk penerbitan NIP PPPK diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

"BKN punya waktu paling lama 25 hari kerja untuk penetapan NIP PPPK. Kalau berkasnya lengkap, penetapannya cepat. Yang bikin lama itu kan kalau datanya tidak sesuai jadi harus dicek lagi," terang Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai proses penetapan NIP PPPK alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News