Penetapan Standar Pelayanan Harus Libatkan Masyarakat

Penetapan Standar Pelayanan Harus Libatkan Masyarakat
Perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain itu, komponen standar pelayanan juga wajib dipublikasikan.

Publikasi dapat dilakukan dengan memasangnya di berbagai media antara lain di website, baliho/banner, media sosial, flyer, brosur, roll banner dan lain-lain.

“Publikasi masih belum optimal dan belum memanfaatkan media yang ada,” katanya.

Permasalahan yang ditemukan lainnya, yakni standar pelayanan belum ditetapkan dengan keputusan pimpinan.

Selain standar pelayanan, indikator evaluasi yang perlu diperhatikan lainnya adalah maklumat pelayanan, survei kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan, inovasi pelayanan publik, dan sarana prasarana. (adv/jpnn)

 


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan evaluasi terkait pelayanan publik.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News