Penetapan Tersangka Jadi Objek Praperadilan, KPK Bakal Lakukan Ini
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan objek sengketa praperadilan. Lembaga antirasuah itu hanya bisa bersiap menghadapi gelombang gugatan praperadilan dari tersangka korupsi.
"Tentu kami prediksi makin banyak prapreadilan yang diajukan, jadi yang perlu kami kuatkan adalah jajaran biro hukum untuk menghadapi praperadilan tersebut karena putusan MK itu harus dihormati juga," kata Plt pimpinan KPK Johan Budi SP di kantornya, Rabu (29/4).
Diakuinya, gugatan praperadilan sangat menguras energi dan waktu KPK. Apalagi, lanjut Johan, personil biro hukum yang ada sekarang masih jauh dari kata memadai untuk menghadapi gelombang praperadilan.
Untuk saat ini, tambah Johan lagi, KPK terpaksa memperbantukan personil dari bagian lain ke biro hukum. Namun kedepannya, dia pastikan akan ada rekruitmen besar-besaran untuk memperkuat biro hukum.
"Ini akan dibicarakan tapi yang pasti kami sedang melakukan rekrutmen," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Apresiasi Festival Semarapura, Menparekraf Ajak Turis Jadi Rojali
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Perum Bulog Punya 1,6 Juta Ton Cadangan Beras di Gudang, Tertinggi dalam 4 Tahun