Penetapan Tersangka Siti Fadilah Terburu-buru
Minggu, 22 April 2012 – 16:36 WIB
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menuding Mabes Polri terburu-buru menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Siti seharusnya diusut setelah pelaku utama divonis dengan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
"Pasal yang disangkakan kepada bu Siti ini kan pasal turut serta atau membantu dalam perbuatan pidana. Pelaku utama belum divonis dia ini membantu apa?" kata Yusril yang juga pengacara Siti di Jakarta, Sabtu (21/4).
Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus pengadaan buffer stock untuk menangani bencana banjir bandang di Kota Cane, Aceh, 2004 Oktober-November lalu. Dia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 56 KUHP.
Menurut Yusril, Pasal 56 KUHP adalah delik penyertaan. Ayat 1 menjelaskan unsur membantu tindak pidana sedangkan ayat 2 tentang memberikan sarana, informasi, dan keterangan untuk melakukan pidana. Padahal, pelaku utama masih berstatus terdakwa. Yakni, Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Mulya Hasjmy dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan tahun anggaran 2005 Hasnawaty.
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menuding Mabes Polri terburu-buru menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka. Kasus
BERITA TERKAIT
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?