Pengacara Ahok: Masa Mantan Presiden Kami Rekam?

Pengacara Ahok: Masa Mantan Presiden Kami Rekam?
Anggota Tim Pengacara Basuki T Purnama, Humphrey Djemat dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Pengacara kondang Humphrey Djemat yang menjadi anggota tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama menepis anggapan yang menyebutnya memiliki sadapan pembicaraan antara Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin.

"Saya bilangnya komunikasi ya, bukan rekaman. Ini sudah (diketahui) jauh hari sebelum persidangan dan kami akan berikan kepada majelis hakim," kata Humprey dalam jumpa pers di sebuah restoran di Jakarta Pusat, Rabu (1/2) sore.

Humprey pun menilai SBY terlalu dini menyimpulkan komunikasinya dengan KH Ma’ruf telah disadap. Sebab, penasihat hukum Ahok memang tidak memiliki transkrip ataupun rekaman sadapan sebagaimana tudingan SBY.

“Tadi pernyataan Pak SBY saya mendengarkan sepintas, ada transkrip di penasihat hukum, tapi kami tidak pernah utarakan dalam sidang. Transkrip percakapan itu tidak ada diutarakan,” katanya.

Namun demikian Humphrey memang memegang bukti tentang komunikasi telepon SBY dengan Ma’ruf pada 6 Januari 2016 pukul 10.16 waktu Indonesia barat (WIB). Bukti itu memang menunjukkan adanya dua permintaan SBY kepada Ma’ruf.

“Pertama untuk diatur pasangan cagub DKI nomor satu (Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, red) dengan pengurus PBNU. Kemudian meminta MUI mengeluarkan fatwa kepada Ahok,” terangnya.

Lantas, apakah tim penasihat hukum Ahok telah menyadap pembicaraan SBY dan Ma’ruf? Humprey menepisnya. "Wah‎ bahaya nih,  masa mantan presiden kami rekam?” katanya.

Humphrey menegaskan, bukti komunikasi antara SBY dan Kiai Ma'ruf diperoleh dari pihak tepercaya. Hal itu sekaligus membantah adanya keterlibatan lembaga negara untuk menyadap SBY.

Pengacara kondang Humphrey Djemat yang menjadi anggota tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama menepis anggapan yang menyebutnya memiliki sadapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News