Pengacara: Anas Tidak Mungkin Melarikan Diri
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum besok, Selasa (7/1). Anas akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan, kliennya mempunyai pilihan untuk memenuhi panggilan KPK atau tidak. Namun, ia memastikan Anas tidak akan melarikan diri.
"Klien punya pilihan. Akan didiskusikan sore ini. Belum confirm. Tapi tidak mungkin melarikan diri," kata Firman di KPK, Jakarta, Senin (6/1).
Soal kemungkinan penahanan terhadap Anas usai menjalani pemeriksaan, Firman menyatakan, hal itu merupakan kewenangan KPK. "Itu kan hak KPK," ujarnya.
Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.
Firman mempertanyakan soal tuduhan bahwa Anas menerima Toyota Harier. Menurutnya, penerimaan itu tidak ada kaitannya dengan Hambalang. "Itu 2009. Anas sudah keluar dari DPR. Apa hubungannya dengan Hambalang? Mobil itu juga dicicil," katanya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum besok, Selasa (7/1). Anas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka
- Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan