Pengacara: Anas Tidak Mungkin Melarikan Diri

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum besok, Selasa (7/1). Anas akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan, kliennya mempunyai pilihan untuk memenuhi panggilan KPK atau tidak. Namun, ia memastikan Anas tidak akan melarikan diri.
"Klien punya pilihan. Akan didiskusikan sore ini. Belum confirm. Tapi tidak mungkin melarikan diri," kata Firman di KPK, Jakarta, Senin (6/1).
Soal kemungkinan penahanan terhadap Anas usai menjalani pemeriksaan, Firman menyatakan, hal itu merupakan kewenangan KPK. "Itu kan hak KPK," ujarnya.
Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.
Firman mempertanyakan soal tuduhan bahwa Anas menerima Toyota Harier. Menurutnya, penerimaan itu tidak ada kaitannya dengan Hambalang. "Itu 2009. Anas sudah keluar dari DPR. Apa hubungannya dengan Hambalang? Mobil itu juga dicicil," katanya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum besok, Selasa (7/1). Anas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara