Pengacara Dhana Pertanyakan Nilai Kerugian Negara
Senin, 02 Juli 2012 – 21:21 WIB

Pengacara Dhana Pertanyakan Nilai Kerugian Negara
JAKARTA - Tim penasihat hukum Dhana Widyatmika mempertanyakan nilai uang hasil tindak pidana korupsi yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)kejaksaan pada mantan pegawai Ditjen Pajak yang didakwa korupsi itu. Pasalnya, sejak awal kasus Dhana mencuat berembus isu dari Kejaksaan bahwa Dhana melakukan korupsi hampir mencapai Rp 60 miliar. Namun, angka ini berbeda dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (2/7). Adapun sejumlah tindakan korupsi yang dilakukan Dhana dalam dakwaan memang tidak mencapai angka Rp 60 miliar. Ia dituduhkan menerima uang gratifikasi sebesar Rp 2,75 miliar.
“Kita tahu sebelumnya dia (Dhana) dituduh melakukan korupsi Rp 60 miliar, Rp 40 miliar, dan seterusnya, tapi yang didakwakan ternyata hanya Rp 3 miliar sampai Rp 2 miliar saja. Ini membingungkan kami, apa yang sebenarnya ada dalam dakwaan?” kata salah satu kuasa hukum Dhana, Luthfie Hakim.
Mereka menganggap dakwaan Dhana pada sidang tersebut hanya antiklimaks dibanding kehebohan berita soal korupsi dana yang diungkap Kejaksaan Agung selama ini. Rencananya tim kuasa hukum Dhana akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan pekan depan.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim penasihat hukum Dhana Widyatmika mempertanyakan nilai uang hasil tindak pidana korupsi yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube
- Saksi Nurhasan Ungkap Paksaan Telepon Harun Masiku dan Penitipan Tas Misterius
- Wakil Ketua MPR: Peran Aktif Perguruan Tinggi Dibutuhkan dalam Pembangunan Nasional
- Mengunjungi Margasatwa Paliyan, Menhut Bicara Replikasi Proses Rehabilitasi Hutan