Pengacara Dilaporkan ke Polisi, Telah Perkosa Staf Belia
Kamis, 13 Juni 2019 – 21:17 WIB

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. Foto : Guardian
Penyidik akan mengenakan pasal 285 KUHP bila terbukti bersalah karena pelapor sudah berusia dewasa.
"Nanti kami lihat dulu unsurnya sudah memenuhi atau tidak. Antara lain, unsur kekerasan fisik maupun verbal masih kami dalami," ujar Ruth.
Pelapor sudah diperiksa. Namun, terlapor belum. "Dari keterangannya, korban sempat berontak tapi tidak teriak. Ini kami masih dalami adanya unsur paksaan atau tidak," katanya. (gas/c10/ayi/jpnn)
Pengacara disebut menyuruh stafnya lembur di hari libur tapi ternyata saat itu diperkosa.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui